Selasa, 07 April 2015

Mengenal Program Bantuan Operasional Sekolah Tingkat SMA & SMK

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Apa tujuan BOS?

Tujuan adanya dana bantuan operasional sekolah ini adalah terbagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.

Tujuan Umum BOS adalah sebagai berikut:
  1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
  2. Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.



Bantuan Operasional Sekolah untuk SMA/Sederajat

Untuk tahun 2015, anggaran dana yang dikeluarkan mengalami peningkatan. Biaya operasional sekolah tahun 2015/2016 untuk tingkat Sekolah Menengah atau BOS SM naik yang semula:

Sasaran dan Besaran Dana BOS SM 39 Sasaran program BOS SM tahun 2015 di seluruh Indonesia sebagai berikut:

SMA: 4.384.026 Siswa

SMK: 4.303.201 Siswa

Rp 1.000.000/siswa/tahun menjadi Rp 1.500.000 /siswa/tahun.

Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah tahun 2015

Untuk tingkat SMA/SMK/MA = Rp 1.500.000,-

Alokasi dana BOS tiap sekolah di tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  • Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60 Dana BOS = 60 x unit cost. (kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil).
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik >60 Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost.


Skenario Pendanaan Pendidikan SM
Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal dana BOS adalah sebagai berikut:
  • Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah.
  • Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima.
  • Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.


Berikut ini adalah waktu penyaluran pencairan dana BOS yang akan diterima masing-masing sekolah yaitu yang terbagi menjadi dua:
Dilaksanakan tiap 3 bulan (triwulan) di tahun 2015

  • Triwulan I: Januari-Maret
  • Triwulan II: April-Juni
  • Triwulan III: Juli-September
  • Triwulan IV: Oktober-Nopember


Khusus untuk daerah terpencil (diusulkan oleh Tim BOS Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6 bulanan)

  • Semester I: Januari-Juni
  • Semester II: Juli-Desember


Berikut Petunjuk Teknis penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015:

JUKNIS BOS Tahun 2015

Kebijakan Program dan Anggaran Pendidikan Menengah Tahun 2015

KEBIJAKAN DIKMEN Tahun 2015


(Dikutip dari berbagai sumber) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar